Bisnis, Jakarta - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Hatanto Reksodipoetro, mengatakan terdapat total 7.200 hektare lahan yang tidak dimanfaatkan di Batam. Lahan tersebut setara dengan 2.604 bidang tanah (persil).

"Ini harus diselesaikan, dipanggil perusahaannya, dan diminta pertanggungjawabannya," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017. Ia mengatakan pemilik tanah harus mengurus perpanjangan waktu pengelolaah lahan. Jika tidak diperpanjang, lahan tersebut harus diserahkan kepada pemerintah.

Baca: Aturan Pajak Tanah Menganggur Masih Dibahas

Ia mengatakan lahan seharusnya dikelola dalam waktu sembilan bulan setelah mendapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun ribuan hektare lahan di Batam itu sudah terbengkalai untuk waktu yang lama. Hatanto mencatat bahkan ada lahan yang terbengkalai sampai 28 tahun lamanya. Luas rata-rata lahan yang terbengkalai berkisar antara dua hektare hingga 100 hektare.

Hatanto enggan menentukan tenggat penataan lahan terbengkalai di Batam. Pasalnya, baru 178 persil dari total 2.604 persil yang sudah ditangani. "Saya tidak berani hitung waktu penataan sampai selesai karena nanti saya jadi pesimis. Jadi kami jalan saja terus," katanya.

Baca: Pajak Progresif, REI Tunggu Kriteria Tanah Menganggur