Nasional, Jakarta - Migrant Care tak mempermasalahkan nihilnya kesepakatan terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam paket nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi, Rabu, 1 Maret 2017. Organisasi yang berupaya memperkuat perlindungan negara terhadap hal hak-hak pekerja migran itu berpendapat bahwa masalah perlindungan TKI di Arab Saudi harus dilakukan melalui pembicaraan yang lebih rinci dan teknis.
“Tidak dimasukkannya masalah TKI dalam paket MoU (kesepahaman) bersamaan kunjungan Raja Salman, itu lebih baik,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Maret 2017.
Menurut Wahyu, masalah utama TKI di Arab Saudi adalah soal perlindungan, khususnya untuk TKI sektor domestik. Hal itu dianggapnya berbeda dengan 11 MoU yang telah ditandatangani. Paket MoU itu dinilai lebih mengutamakan aspek ekonomi.
Baca: Setya Novanto Minta Raja Salman Ampuni TKI Bermasalah Hukum
“Jika masalah TKI hanya dilihat dari kepentingan ekonomi, maka pembahasannya cenderung pada memperbanyak pengiriman TKI,” kata dia.
Wahyu, mewakili Migrant Care, mendorong tindak lanjut hasil perbincangan antara Presiden Jokowi dengan Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud. Jokowi, kata dia, meminta agar warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi mendapat pengayoman dan perlindungan dari Raja Salman.
“Kementerian Ketenagakerjaan harus menindaklanjuti pembicaraan kedua kepala negara dengan langkah-langkah teknis terkait perlindungan,” ujar Wahyu.
Baca: Lawatan Raja Salman, RI-Arab Saudi Cegah Perdagangan Manusia
Langkah-langkah teknis yang dia maksud, salah satunya terkait akses untuk Indonesia untuk memberi bantuan hukum pada TKI yang tersandung kasus hukum. Ada pula dorongan agar Arab Saudi mempermudah akses Indonesia untuk mengupayakan pengampunan bagi TKI dari hukuman mati, pembebasan TKI yang disekap, penyelesaian gaji yang belum terbayar, kemudahan imigrasi, dan sebagainya.
Biro Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, kata Wahyu, sempat menginformasikan adanya draf MoU terkait TKI, yang akan ditandatangani saat kunjungan Raja Salman. Namun, draf tersebut hanya membicarakan soal perluasan pengiriman TKI, belum terkait perlindungan.
Adapun data di Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa Indonesia mengirim TKI ke Arab Saudi sebanyak 80.229 orang, pada 2014-2016, Jumlah itu terdiri dari 49.968 pekerja formal dan 30.261 bekerja di sektor domestik.
YOHANES PASKALIS