Metro, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa pemerintah DKI telah menerapkan sistem penggajian berdasarkan kinerja melalui mekanisme pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis. "Jadi, kalau PNS, gaji mereka tuh rata-rata di atas Rp 14 juta. Gaji mereka sudah cukup," kata Djarot di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Maret 2017.

Pernyataan Djarot itu sebagai tanggapan atas kementar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta setiap kepala daerah menaikkan gaji anggota satuan pemadam kebakaran di wilayah masing-masing. Djarot hari ini mendampingi Tjahjo dalam peringatan hari ulang tahun pemadam kebakaran ke-98.

Baca: Mendagri Minta Kesejahteraan Anggota Damkar Ditingkatkan

Djarot pun menceritakan soal pertemuannya di sebuah warung kaki lima, dengan salah seorang pegawai negeri golongan II B yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran. Saat itu, ia bertanya mengenai jumlah pendapatan yang diperoleh pegawai tersebut. Pegawai itu, kata Djarot, mengaku pendapatannya telah mencukupi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. "Berapa pendapatan kamu bawa pulang ke rumah? 'Sekitar 19 juta'. Cukup? 'Cukup'. Alhamdulillah, II B lho," ujarnya.

Menurut Djarot, yang harus diperhatikan pemerintah DKI saat ini adalah para pekerja harian lepas. Ia menuturkan, para PHL itu mendapatkan gaji sesuai upah minimum regional DKI, yaitu Rp 3,3 juta. Nantinya, kata Djarot, pihaknya akan kembali menentukan gaji mereka dengan memperhitungkan tingkat resiko pekerjaan PHL tersebut.

Selain gaji, Djarot juga memastikan istri dan anak petugas pemadam kebakaran mendapat fasilitas layanan kesehatan berupa kartu badan penyelenggara jaminan sosial. "PHL kalau punya anak otomatis pasti dapat KJP. Cuma nanti kami akan hitung komponen resiko pekerjaan bagi mereka," katanya.

Dalam upacara dirgahayu pemadam kebakaran, Tjahjo memberikan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas anggota satuan pemadam kebakaran yang bekerja tanpa pamrih. Menurut dia, sikap tersebut menunjukkan komitmen dan pengabdian untuk membantu masyarakat bila terjadi musibah kebakaran.

Meski begitu, Tjahjo menyadari kesejahteraan yang didapat para petugas pemadam kebakaran belum optimal. Padahal, kata dia, mereka siap meninggalkan kekuarga untuk siaga 24 jam demi pengabdian masyarakat. Hal itu sesuai dengan semboyan pemadam kebakaran, "Pantang Pulang Sebelum Padam". Karena itu, Tjahjo pun meminta DKI menjadi contoh dalam mengoptimalisasi kesejahteraan petugas pemadam kebakaran.

FRISKI RIANA