Metro, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak kedatangan Rizieq Syihab sebagai saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia. Sikap ini disampaikan dalam persidangan kasus penistaan agama, Selasa, 28 Februari 2017.

Mereka menilai Rizieq memiliki rekam jejak ketidaksukaan pada Ahok, sapaan Basuki, yang membuat keterangannya tidak netral.

Rizieq mengaku tidak mempermasalahkan hal ini. "Itu hak mereka, kami harus hormati. Jadi pengacara punya hak menerima atau menolak saksi ahli," kata Rizieq saat ditemui usai sidang yang berlangsung di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan itu.

Rizieq mengatakan tak memiliki masalah dengan Ahok. Kedatangannya sebagai saksi ahli, kata dia, merupakan permintaan dari penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan dengan persetujuan Majelis Ulama Indonesia.

Baca: Ahok Menyiapkan Diri Bertemu Rizieq Syihab di Persidangan

 

"Saya datang bukan karena persoalan Ahok dan Habib Rizieq, antara Ahok dengan FPI, Ahok dengan GNPF MUI. Enggak. Ini persoalan pidana antara Ahok dengan negara," kata Rizieq. Rizieq mengatakan siap datang sebagai saksi ahli, bahkan jika terdakwanya bukan Ahok.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, pada akhirnya menolak keberatan kuasa hukum. Dwiarso melanjutkan mendengar keterangan Rizieq sebagai saksi ahli dengan beberapa syarat.

 

Baca: Pengacara Ahok Sebut Rizieq Syihab Pernah Jadi Residivis

"Setelah kami musyawarah, majelis tetap akna memeriksa saudara ahli dengan pertimbangan bahwa yang kami harapkan di sini pemikiran yang sesuai dengan pemikirannya," kata Dwiarso.

Hampir selama dua jam Rizieq memberikan keterangan sebagai ahli agama. Namun hanya Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan pertanyaan. Tim kuasa hukum Ahok menolak memmengajukan pertanyaan pada Rizieq.

 

Baca: Rizieq Jadi Saksi Sidang Ahok, Polisi Tambah Pengamanan

Ini merupakan sidang ke 12 yang dijalani Ahok, yang terjerat kasus penistaan agama terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu pada September 2016 silam.

EGI ADYATAMA