Metro, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak kedatangan Rizieq Syihab sebagai saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia. Sikap ini disampaikan dalam persidangan kasus penistaan agama, Selasa, 28 Februari 2017.

Mereka menilai Rizieq memiliki rekam jejak ketidaksukaan pada Ahok, sapaan Basuki, yang membuat keterangannya tidak netral.

Rizieq mengaku tidak mempermasalahkan hal ini. "Itu hak mereka, kami harus hormati. Jadi pengacara punya hak menerima atau menolak saksi ahli," kata Rizieq saat ditemui usai sidang yang berlangsung di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan itu.

Rizieq mengatakan tak memiliki masalah dengan Ahok. Kedatangannya sebagai saksi ahli, kata dia, merupakan permintaan dari penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan dengan persetujuan Majelis Ulama Indonesia.

Baca: Ahok Menyiapkan Diri Bertemu Rizieq Syihab di Persidangan

 

"Saya datang bukan karena persoalan Ahok dan Habib Rizieq, antara Ahok dengan FPI, Ahok dengan GNPF MUI. Enggak. Ini persoalan pidana antara Ahok dengan negara," kata Rizieq. Rizieq mengatakan siap datang sebagai saksi ahli, bahkan jika terdakwanya bukan Ahok.