Pilkada, Lhokseumawe- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  Aceh Timur Ridwan Abu Bakar (Nektu) - Tengku Abdul Rani (Polem) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan adanya kecurangan saat pemilihan kepala daerah, Selasa, 28 Februari 2017

Kuasa hukum Ridwan Abu Bakar - Tengku Abdul Rani, Sofian Adami, mengatakan pelanggaran utama yang diadukan ke MK berkaitan dengan kecurangan yang terjadi selama proses pilkada, seperti pencoblosan dua kali, pengambilan lembaran C1 KWK dari kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan calon bupati inkumben pada 16 Februari bersama sekitar 300 massa, dan C1 diminta untuk diserahkan kepada Panitia pengawas pemilihan (panwaslih).

Baca: KPU Putuskan Ahok Cuti Lagi, Djarot: Kapan Kami Kerja ?

“Form C1 tidak boleh dikeluarkan dari kantor KIP, ini malah 2 hari dalam penguasaan panwaslih. Siapa yang jamin itu masih original,” kata Sofyan Adami kepada Tempo.

Sofyan menambahkan selain dua persoalan tersebut, ada sejumlah poin lain dalam pilkada Aceh Timur yang dianggap tidak berjalan semestinya. Pendaftaran gugatan melalui online pada, Jumat 24 Februari 2017, kemudian melengkapi berkas pada Senin, 27 Februari 2017.

Pilkada Kabupaten Aceh Timur di ikuti oleh dua pasangan calon, yakni nomor urut 1 Ridwan Abu Bakar - Tengku Abdul Rani dan nomor urut 2 Hasballah M. Thaib – Syahrul Syamaun.

IMRAN MA