Nasional, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menghadirkan dua hingga tiga orang saksi fakta pada sidang lanjutan kasus penistaan agama, 7 Maret 2017. "Saksi nanti akan kami pilih, apakah dari Kepulauan Seribu atau dari Jakarta," ujar salah satu kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, Selasa, 28 Februari 2017.
Jaksa penuntut umum tidak akan mendatangkan saksi lagi, sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Setianto mempersilakan tim kuasa hukum Ahok mendatangkan saksi meringankan. "Persidangan berikutnya langsung kepada penasihat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan sebelum ahli dulu," kata Dwiarso.
Baca juga:
Rizieq Tak Salami Ahok, Pengacara: Ada Masalah Pribadi
Rizieq FPI Minta Hakim Agar Ahok Ditahan, Ini Alasannya
Pada persidangan ke-12 kasus Ahok, jaksa menghadirkan dua saksi ahli yaitu ahli agama islam yang disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia, Rizieq Syihab, dan ahli hukum pidana MUI Abdul Chair Ramadhan. Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli.
Setelah menghadirkan Rizieq dan Abdul, jaksa merasa cukup. "Pada prinsipnya, kami cukup. Kami tidak akan menghadirkan saksi lagi, tidak menggunakan hak lagi," ujar salah satu jaksa di akhir persidangan yang berlangsung di aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2017.
EGI ADYATAMA