Nasional, Klaten - Bupati Klaten Sri Hartini masih berhak menerima gaji dan insentif dari hasil pemungutan pajak dan retrubusi daerah meski kini meringkuk di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bupati Klaten itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.
"Nilai insentif triwulan keempat 2016 untuk Bupati sebesar Rp 70 juta," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Klaten, Sunarna, saat ditemui Tempo di halaman Markas Kepolisian Resor Klaten, hari ini, Kamis, 2 Maret 2017.
Baca: Bupati Klaten Curhat 2 Bulan di Tahanan Tak Dijenguk Bawahan
Hari ini, Sunarna, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Klaten. Pemeriksaan berlangsung di ruang Aula Satya Haprabu Markas Polres Klaten. Selain Sunarna, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil untuk tersangka Sri Hartini.
Besaran insentif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi. Dari target pendapatan asli daerah (PAD), lima persen di antaranya untuk insentif Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan petugas pemungut pajak lainnya.
“Dari lima persen (insentif) itu, sepuluh persennya untuk Bupati. Itu diatur dalam PP,” kata Sunarna.
Pada 2016, Sunarna mengatakan, total PAD Klaten mencapai Rp 203 miliar. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 194 miliar. Penyumbang PAD terbesar dari pemungutan pajak daerah.
Baca: Penyuapnya Mau Disidang, Bupati Klaten Yakin Segera Menyusul
Pada awal Februari lalu, Sunarna mengutus stafnya ke Jakarta untuk menyerahkan insentif itu kepada Hartini. “Tapi Bupati minta insentif itu ditransfer ke rekening anaknya,” ujar Sunarna tanpa menyebutkan secara jelas salah satu dari dua nama anak Hartini.
Selain insentif, Sunarna menambahkan, stafnya juga dititipi gaji Hartini dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Klaten. “Kalau gaji Bupati (beserta tunjangannya) sekitar Rp 5,7 juta per bulan,” kata Sunarna.
Dari data yang dihimpun Tempo, gaji pokok Bupati Rp 2,1 juta. Adapun sisanya tunjangan eselon Rp 3,7 juta, tunjangan beras Rp 72.420, tunjangan pajak Rp 52.754, tunjangan BPJS Kesehatan Rp 63.000, tunjangan jaminan kecelakaan kerja Rp 5.400, dan tunjangan kematian Rp 6.300.
Baca: Masa Penahanan Ditambah, Bupati Klaten Ingin Segera Disidang
Selain Hartini, tersangka pemberi suap dalam kasus suap pengisian jabatan di Klaten, Suramlan (Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten non-aktif) juga masih berhak menerima gaji. “Karena diberhentikan sementara, Pak Suramlan hanya menerima 50 persen,” kata Sunarna.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penyidik KPK terus mendalami perkara Bupati Klaten Sri Hartini. Untuk itu, tim dari KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini) di Markas Polresta Klaten.
“Penyidik masih terus mendalami relasi tersangka dengan pihak lain dan menelusuri asal-usul uang yang ditemukan tim KPK pada saat penggeledahan dilakukan,” kata Febri, Kamis, 2 Maret 2017.
DINDA LEO LISTY