Nasional, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta bukti operasi pengambilan ginjal Sri Rabitah ke rumah sakit di Doha, Qatar. Sri, 25 tahun, mantan tenaga kerja wanita di Qatar itu, mengaku kehilangan ginjalnya saat bekerja di negara tersebut. "Saat ini yang kami minta adalah bukti-bukti itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017.

Arrmanatha mengatakan permintaan bukti itu dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dengan mengunjungi rumah sakit di Doha tersebut. Dari keterangan pihak rumah sakit, dikatakan bahwa memang Sri pernah datang ke rumah sakit dan dilakukan tindakkan. Namun rumah sakit menyatakan tindakan itu sesuai dengan izin dari pasien.

Baca: TKW Asal Lombok Ini Kehilangan Ginjal di Qatar

Menurut Arrmanatha, KBRI telah meminta bukti dan rekaman medis atas nama Sri Rabitah. Ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran pengakuan pihak rumah sakit yang menyatakan operasi dilakukan atas seizin pasien.

"Kami bisa ambil tindakan yang diperlukan setelah kami mengetahui semua faktanya," kata Arrmanatha. Dia menambahkan rumah sakit tempat pengambilan ginjal Sri adalah rumah sakit terdaftar yang biasa digunakan warga Doha.

Baca: Dugaan Ginjal TKW Rabitah Dicuri di Qatar Makin Menguat 

Selain menemui pihak rumah sakit, KBRI juga telah memanggil agensi penyalur tenaga kerja asing ke Qatar. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa Sri masuk ke Doha pada Juli 2014 dan kembali ke Indonesia pada November 2014. "Pada saat di Doha yang bersangkutan tidak pernah melapor atau mendaftarkan diri ke KBRI, sehingga KBRI tidak mempunyai datanya," kata Arrmanatha.

Seperti diberitakan, Sri Rabitah yang berasal dari Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mengaku kehilangan ginjal saat bekerja di Qatar. Dia mengatakan tidak terima ginjalnya diambil, karena tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.

AMIRULLAH SUHADA

Baca juga: Kasus Kim Jong-nam, Malaysia Tuntut Siti Aisyah Dihukum Mati