Nasional, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan argumennya ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli di sidang penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Rizieq berniat menyerahkan dua CD rekaman dan empat lembar tulisan opininya terkait kasus Ahok.

"Saya ingin menyampaikan rekaman dua keping CD, yang pertama wawancara terdakwa (Ahok) di (media) Aljazeera. Yang bersangkutan menyatakan tak kapok dan tak jera untuk menyatakan hal itu lagi, seperti di Kepualauan Seribu," ujar Rizieq dalam sidang yang berlangsung di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2017.

Baca:
Jadi Saksi, Rizieq: Enam Poin di Perkataan Ahok Bermasalah
Pengacara Ahok Sebut Rizieq Syihab Pernah Jadi Residivis


Rekaman lain yang ingin diserahkan oleh Rizieq adalah rapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dia nilai sebagai lelucon terkait surat Al-Maidah ayat 51. Selain itu, Pembina Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu juga berniat menyerahkan empat lembar opininya terkait kasus Ahok. Ia juga membawa sejumlah dokumen terkait ayat Al-Quran yang menyebut larangan memilih pimpinan non-Muslim.

Namun, hakim menolak pemberian bukti dari Rizieq. "Kalau masalah tulisan, silakan disampaikan. Mengenai dua keping (CD) tadi, itu karena sudah ada di Youtube, saya kira sudah bisa dijadikan pengetahuan umum, cuma nanti apakah kami pertimbangkan atau tidak, itu tergantung majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakum, Dwiarto Budi Santiarto.

Dalam persidangan itu, Rizieq meminta Ahok ditahan. "Saya selaku saksi dalam hal ini menyarankan kepada mejelis hakim, agar terdakwa tidak lagi mengulangi penodaan itu, penghinaan, terhadap ulama, dan dikhawatirkan terdakwa ini melarikan diri, kami usulkan kepada hakim agar terdakwa ditahan," kata Rizieq.

EGI ADYATAMA