Nasional, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait masa jabatan pimpinan DPD yang diajukan oleh empat orang anggota DPD. Mahkamah beralasan tidak memiliki wewenang mengadili permohonan itu.

Empat orang anggota DPD yaitu Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro, dan Marhany Victor Poly Pua meminta MK menguji Pasal 260 ayat (1), Pasal 261 ayat (1) huruf i dan Pasal 300 ayat (2) Undang-Undang MD3.

Baca juga:
Jumlah Hakim Genap, Ketua MK Tentukan Penyelesaian Sengketa
Pengganti Patrialis, Ketua Pansel Hakim MK: Baru 3 Mendaftar


Pemohon beranggapan Pasal 260 ayat (1) tentang pimpinan DPD tidak memberikan kepastian hukum soal masa jabatan pimpinan. Adapun Pasal 261 ayat (1) huruf i yang mengatur soal laporan kinerja pimpinan DPD dianggap berpotensi memiliki akibat hukum untuk dapat memberhentikan pimpinan DPD. Sementara itu, di Pasal 300 ayat (2) soal tata tertib dianggap memberi kesan dan penafsiran, bahwa tata tertib ini dapat berlaku surut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun, MK berpendapat dalam permohonannya pemohon cenderung menguji peraturan tata tertib DPD soal pimpinan DPD. "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017.

Selain itu, MK juga menolak untuk menerima permohonan provisi para pemohon. Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan provisi dengan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 300 ayat (2) UU MD3.

AHMAD FAIZ

Baca juga:
Rizieq Saksi di Sidang Ahok, FPI: Ini Penting dan Bersejarah
Menteri Sri Mulyani Minta Anggaran Gaji PNS Efisien