Bisnis, Jakarta - Presiden Joko Widodo memastikan akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang berkaitan dengan keterbukaan informasi keuangan wajib pajak. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah mengejar wajib pajak yang menyembunyikan harta atau asetnya di dalam dan luar negeri.

"Ini untuk menyambut adanya Automatic Exchange of Information. Hal itu akan efektif berjalan Juli ini," ujar Presiden Joko Widodo saat melakukan sosialisasi kebijakan Tax Amnesty di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2017.

Baca Juga: Presiden Berpesan Hindari Tumpang Tindih Regulasi Keuangan 

Sebagaimana telah diberitakan, aturan keterbukaan informasi keuangan dibutuhkan pemerintah untuk mengetahui wajib pajak siapa saja yang menyembunyikan asetnya di dalam dan luar negeri. Sebab, tanpa aturan itu, Ditjen Pajak tidak bisa memiliki akses langsung atas informasi rekening nasabah WNI  di negara mana pun.

Untuk bisa memiliki akses tersebut, Indonesia harus terlebih dahulu memiliki payung hukum. Selain itu, juga ikut serta dalam kebijakan Automatic Exchange of Information yang dilakukan sekitar 100 negara dan efektif berjalan 2017-2018 ini

Presiden Joko Widodo menjelaskan, keputusannya menetapkan payung hukum dalam bentuk Perpu karena perkara waktu. Menurutnya, apabila payung hukum diputuskan dalam bentuk undang-undang, maka aturan hukum itu tidak akan selesai pada Juli 2017 ini.

Adapun dengan Perpu tersebut, pasal-pasal yang terkait kerahasiaan bank wajib pajak dalam berbagai UU tidak akan berlaku lagi. Beberapa di antaranya adalah UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, dan UU Ketentuan Umum Perpajakan. "Nanti juga kami konsultasikan ke DPR," ujar Jokowi.

Presiden belum bisa menyebutkan apa isi dari Perppu yang akan dibuat itu. Namun, ia menegaskan bahwa Perppu ini dibuat agar syarat aturan hukum keterbukaan informasi terpenuhi dan Indonesia dianggap serius menangani penghindaraan pajak.