Bisnis, Jakarta - Presiden Joko Widodo memastikan akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang berkaitan dengan keterbukaan informasi keuangan wajib pajak. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah mengejar wajib pajak yang menyembunyikan harta atau asetnya di dalam dan luar negeri.

"Ini untuk menyambut adanya Automatic Exchange of Information. Hal itu akan efektif berjalan Juli ini," ujar Presiden Joko Widodo saat melakukan sosialisasi kebijakan Tax Amnesty di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2017.

Baca Juga: Presiden Berpesan Hindari Tumpang Tindih Regulasi Keuangan 

Sebagaimana telah diberitakan, aturan keterbukaan informasi keuangan dibutuhkan pemerintah untuk mengetahui wajib pajak siapa saja yang menyembunyikan asetnya di dalam dan luar negeri. Sebab, tanpa aturan itu, Ditjen Pajak tidak bisa memiliki akses langsung atas informasi rekening nasabah WNI  di negara mana pun.

Untuk bisa memiliki akses tersebut, Indonesia harus terlebih dahulu memiliki payung hukum. Selain itu, juga ikut serta dalam kebijakan Automatic Exchange of Information yang dilakukan sekitar 100 negara dan efektif berjalan 2017-2018 ini

Presiden Joko Widodo menjelaskan, keputusannya menetapkan payung hukum dalam bentuk Perpu karena perkara waktu. Menurutnya, apabila payung hukum diputuskan dalam bentuk undang-undang, maka aturan hukum itu tidak akan selesai pada Juli 2017 ini.

Adapun dengan Perpu tersebut, pasal-pasal yang terkait kerahasiaan bank wajib pajak dalam berbagai UU tidak akan berlaku lagi. Beberapa di antaranya adalah UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, dan UU Ketentuan Umum Perpajakan. "Nanti juga kami konsultasikan ke DPR," ujar Jokowi.

Presiden belum bisa menyebutkan apa isi dari Perppu yang akan dibuat itu. Namun, ia menegaskan bahwa Perppu ini dibuat agar syarat aturan hukum keterbukaan informasi terpenuhi dan Indonesia dianggap serius menangani penghindaraan pajak.

"Kalau Perppu tidak saya keluarkan, kita bisa dikucilkan negara-negara lain nanti. Dianggap sebagai negara yang tidak kredible, ecek-ecek. Gak mau saya. Saya maunya Indonesia dipercaya dunia," ucap Jokowi.

Simak: Farewell Tax Amnesty, Sri Mulyani Beri Kesempatan Terakhir

Sebelumnya Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Keterbukaan Informasi Keuangan secara otomatis(Automatic Exchange of Information) akan dibahas dalam pertemuan para Menteri Keuangan negara G20, pada Maret 2017.

"Sebelum G20 yang dihadiri pimpinan negara (pada Juli), sebelum Mei akan ada assessment. Kita perlu menunjukkan bahwa Indonesia mengiktui AEoI sesuai waktunya," kata Suahasil di kantornya, Senin, 27 Februari 2017.

Selama ini, aparat pajak hanya dapat mengakses data perbankan atas izin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia. Akses tersebut hanya diperoleh berdasarkan permintaan fiskus.

Dengan AEoI, kata Suahasil, aparat pajak dapat mengakses data perbankan nasabah WNI untuk memperketat kepatuhan pajak. "Kita atur sistemnya, supaya DJP bisa mengikuti. Tapi, kita uji dulu Perppu yang tepat seperti apa."

ISTMAN MP