Bisnis, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo meminta seluruh bupati agar menentukan produk unggulan desa. Hal tersebut mengingat 82 persen masyarakat desa hidup di sektor pertanian.
 
“Jadi segera tentukan fokusnya mau apa, sehingga bisa dikoordinasikan dengan  19 Kementerian/ Lembaga,” ucap Eko dalam keterangan tertulis,  Kamis 2 Maret 2017.

Baca Juga: Dana Desa Bisa Dorong Ekonomi Desa Tumbuh di Atas 20 Persen

Bupati diminta  segera membuat payung hukum, agar desa berbasis pertanian dapat menggunakan dana desa untuk membangun embung. Desa yang belum memasukkan embung dalam APBDes dapat membuat APBDes perubahan. Pemerintah desa dapat mengalokasikan Rp 200 juta - Rp 500 juta untuk membangun embung.
 
“Kenapa tidak saya bikinkan (peraturan) secara nasional, karena tidak semua desa membutuhkan embung. Nanti bagi embung yang sudah jadi, Menteri Pertanian akan memberikan pompa. Untuk itu bupati segera menyiapkan peraturan bupati agar desa bisa membuat APBDes perubahan,” kata Eko.

 Mendes menambahkan,  dana desa yang telah berjalan sejak tahun 2015 sebesar Rp 20,8 triliun dan Rp 46,9 triliun pada 2016 memberikan efek pembangunan cukup signifikan. Dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan jalan desa sepanjang 66.179 kilometer, 65.573 unit drainase, 37.962 unit penahan tanah, 36.951 unit MCK, 16.069 unit instalansi air bersih, 12.540 unit irigasi sawah, 13.988 unit sumur desa, 11.221 unit PAUD,  3.100 unit Polindes, 1.810 pasar desa, 1.366 unit tambatan perahu, 686 unit embung, dan 511.484 meter jembatan desa.

Simak: KPK dan Kemendes Bahas Pengawasan Dana Desa 

Menurut Menteri Eko, ini  adalah yang pertama di Indonesia dan terbukti hasil pembangunannya. Ia mengingatkan bahwa dana yang turun ke desa tidak hanya bersumber dari dana desa saja. Tapi ada Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah yang jumlahnya tergantung daerah masing-masing. Secara keseluruhan, ada anggaran sebesar Rp 560 Triliun dari 19 Kementerian/ Lembaga yang diarahkan ke desa. "Seperti Kementerian Pertanian, fokusnya pasti di desa."

Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena mengakui masyarakat saat ini telah merasakan dana desa yang merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diharapkan empat program prioritas Kemendes PDTT yakni Produk Unggulan Desa (Prudes)/ Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan embung desa, dan pembangunan sarana olahraga desa dapat diimplementasikan dengan baik.
Sebab ucap Michael, dana desa akan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.  “Yang terpenting adalah pertangunggjawabannya. Karena kami tahu bahwa sampai tahun 2019 mendatang, dana desa hampir kira-kira Rp1 miliar sampai dengan Rp1,4 miliar tergantung keuangan negara,” ucapnya.

Baca: Belum Terbang, Pesawat N219 Buatan PT DI Kebanjiran Peminat

Michael menambahkan UU tentang Desa sejak disusun mendapat dukungan dari semua fraksi DPR  tahun 2009-2014. Semua fraksi menganggap  salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan pembangunan harus dimulai dari desa.

"Desa adalah pilar kecil dari pembangunan itu sendiri. Kami tidak menghitung panjang dan lebar. Sebelum mengakhiri tahun 2014, kami mengetuk RUU tersebut menjadi UU. Harapannya, dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional,"  ucap Michael.

SETIAWAN ADIWIJAYA