Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengapresiasi tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang rutin menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tiga hakim MK itu adalah Maria Farida Indarti, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

"Ada tiga hakim yang menurut LHKPN sudah melaporkan, tiga hakim itu kami apresiasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 2 Maret 2017. Ia menyebutkan Maria terakhir kali menyerahkan LHKPN pada April 2015, Manahan pada Maret 2016, dan Suhartoyo pada Juni 2016.

Baca juga:
5 Hakim MK Tak Membarui Laporan Harta, Mahfud Md: Itu Salah
Jumlah Hakim Genap, Ketua MK Tentukan Penyelesaian ...


Selain itu, lima hakim MK yang lain belum memperbarui laporan kekayaannya hingga hari ini. Febri kembali mengimbau agar lima hakim lainnya mengikuti jejak ketiga rekannya.

Lima hakim MK yang belum memperbarui laporan kekayaannya adalah I Dewa Gede Palguna, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Ketua MK Arief Hidayat.

"Ini penting sebagai langkah awal pencegahan tindak pidana korupsi," kata Febri. "Karena KPK sudah menangani dua hakim MK terkait penanganan perkara."

Dalam ketentuan pelaporan LHKPN, semua penyelenggara negara wajib memperbarui laporannya setiap dua tahun sekali. Terhitung pertama kali lapor sebelum menjadi penyelenggara negara dan setelah terpilih.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak: Seperti Raja Faisal, Raja Salman pun Bahagia di Indonesia