Bisnis, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak (WP) yang belum mengikuti program amnesti pajak atau tax amnesty agar tak melewatkan kesempatan ini. Adapun gelombang terakhir program ini akan berakhir pada 31 Maret mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP meminta WP untuk memanfaatkan waktu dan kesempatan yang tersisa dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Lima Penyebab Tax Amnesty Periode II Lebih Rendah
Setelah program tax amnesty berakhir, maka DJP akan beralih fokus pada pengusutan WP yang tidak ikut program tersebut ataupun yang ikut program namun tidak melaporkan seluruh hartanya. Hal itu untuk menjalankan penegakan hukum yang sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
"Jadi nanti ada dua kelompok WP yang kami bagi setelah tax amnesty selesai, yaitu WP yang bisa hidup tenang dan WP yang harus hati-hati," kata Yoga, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017.
Yoga menambahkan yang dimaksud dengan kelompok yang akan hidup tenang adalah masyarakat dengan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), WP yang sudah patuh membayar pajak tanpa perlu ikut tax amnesty, dan WP yang belum patuh namun sudah memanfaatkan tax amnesty.
Simak: Dirjen Pajak: Mari Ikut Tax Amnesty Sebelum Mati
Selanjutnya kelompok kedua yang harus hati-hati kata Yoga adalah WP yang tidak ikut tax amnesty dan WP yang sudah ikut namun tidak melaporkan harta yang dimiliki sepenuhnya. DJP akan memanfaatkan data-data yang didapat dari sekitar 67 institusi yang telah bekerja sama seoptimal mungkin untuk menggali dan memeriksa WP.
"Karena era keterbukaan informasi sudah di depan mata, tak terkecuali informasi perbankan," ucap Yoga.
Hingga Selasa kemarin, realisasi tax amnesty berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 112 triliun. Adapun total WP yang berpartisipasi mencapai 682.822. Dan uang tebusan tax amnesty mencapai Rp 104,6 triliun.
GHOIDA RAHMAH