Bisnis, Jakarta - Sri Mulyani Indrawati mengaku belum puas dengan capaian partisipasi program amnesti pajak atau tax amnesty yang kini telah diikuti oleh 682.822 wajib pajak (WP). "Kita senang dengan prestasi itu tapi belum memuaskan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Farewell Tax Amnesty, di Hall B3 Jakarta International Expo, Kemayoran, Selasa, 28 Februari 2017.

Sri Mulyani mengatakan jika dengan dibandingkan dengan jumlah WP yang terdaftar di seluruh Indonesia total mencapai 32,8 juta WP. Kemudian jumlah mereka yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hampir mendekati 30 juta WP. "Dari jumlah itu hanya 12,6 juta WP yang melaporkan SPT nya, maka 682 ribu itu kecil dari mereka yang wajib SPT dan belum membayar," katanya.

Menurut Sri Mulyani, dari sisi tingkat kepatuhan partisipasi amnesti pajak masih berpotensi ditingkatkan dan dimaksimalkan. Salah satu upaya untuk membangun kesadaran masyarakat adalah dengan melakukan sosialisasi manfaat program secara optimal.

Baca: Nasib UU Amnesti Pajak Ditentukan di MK Siang Ini

"Kami buat farewell ini sengaja sebelum tax amnesty tutup agar mereka yang belum ikut atau belum punya NPWP ikut," ujar Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggelar agenda farewell program tax amnesty yang dihadiri oleh sekitar 14 ribu WP.

Sri Mulyani menuturkan farewell program amnesti pajak sengaja dilakukan lebih panjang yaitu sebulan sebelum periode terakhir pada akhir Maret 2017. Program ini telah berlangsung selama delapan bulan.

Baca: MK Akan Putuskan Uji Materi Undang-Undang Amnesti Pajak

Sri Mulyani berujar amnesti pajak yang sukses adalah hasil karya bersama seluruh pihak. Dia menjelaskan ke depan pihaknya akan menyiapkan analisis semua aktivitas ekonomi masyarakat, baik pribadi maupun badan, berdasarkan setiap sektor hingga sub sektornya secara rinci. "Itu konsekuensinya akan kami lakukan pasca tax amnesty."

Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan menyasar sektor usaha dengan tax ratio renda. "Kami bedah berdasarkan sektor usaha, pelaku, dan size," ujarnya. DJP akan mengoptimalkan upaya tersebut dengan memanfaatkan data yang ada, seperti dari Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga Pemerintah Daerah (Pemda).

"Mohon dimaklumi kami akan melakukan pelaksanaan Undang-Undang pajak secara konsisten," ucap dia.

Untuk itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya pelacakan potensi pajak setelah program amnesti pajak berakhir.

"Kalau tidak ikut dan tidak menyerahkan SPT padahal mempunyai aktivitas ekonomi dan harta dalam waktu tiga tahun akan kami hitung, menggunakan data untuk menagih kepada anda," kata Sri Mulyani lagi.

Denda yang dikenakan pun akan lebih berat dibandingkan uang tebusan amnesti pajak periode terakhir saat ini yang hanya 5 persen. "Nanti sanksinya 2 persen per bulan jadi total 48 persen."

GHOIDA RAHMAH