Dunia, Kuala Lumpur - Kepala Kejaksaan Agung Malaysia, Tan Sri Apandi Ali, Selasa, 28 Februari 2017, mengatakan, dua wanita  yang terlibat atas kematian Kim Jong-nam akan dituntut hukuman mati, Rabu, 1 Maret 2017. Kedua wanita itu adalah Doan Thi Huoang, 29 tahun, dan Siti Aisyah warga, 25 tahun, Indonesia.

Doan dan Siti berstatus tersangka dan ditahan atas sangkaan terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada Senin, 13 Februari 2017.

Berita terkait: Pembunuhan Kim Jong-nam Didalangi 2 Kementerian Korea Utara

"Kedua perempuan itu disasar dengan Pasal 302 KUHP mengenai pembunuhan di Pengadilan Sepang," tulis Straits Times.

Berdasarkan rekaman CCTV, kedua tersangka tampak mendekati Kim Jong-nam di bandar udara internasional Kuala Lumpur (KLIA2). Dalam rekaman tesebut, jelas polisi, Doan membekap Kim dari arah belakang dengan benda yang berisi cairan beracun tinggi, VX, mengakibatkan korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Berita terkait: Polisi Malaysia Cari Istri Kim Jong-nam, Eks Pramugari

Pada pembelaannya, kedua perempuan ini bersikeras bahwa apa yang dilakukan itu merupakan bagian dari adegan lucu-lucuan untuk acara hiburan reality show di televisi.

Polisi Malaysia telah menahan pria Korea Utara, Ri Jong chol. Sedangkan empat pria asal Korea Utara yang terkait dengan pembunuhan Kim Jong-nam diyakini sudah kembali ke Pyongyang.

STRAIT TIMES | CHOIRUL AMINUDDIN